Pendidikan dan Komersialisasi
Pendidikan sendiri di artikan sebagai usaha sadar manusia untuk
mencerdaskan suatu bangsa ataupun masyarakat.
Secara umum, pendidikan memiliki makna yang komplek, yang semuanya itu
mengerucut pada satu pengertian yaitu untuk mencerdaskan, membebaskan dan mencerahkan. Dalam bahasa yunani, pendidikan berasal dari
kata paedagogik yang artinya ilmu menuntun anak. Sedang dalam bahasa Jerman,
pendidikan di definisikan sebagai usaha
untuk membangkitkan kekuatan anak dan menggali potensi yang terpendam di
dalamnya. Jawa, memaknai pendidikan sebagai proses pengolahan, mengubah watak,
mematangkan dan mengubah keribadian sang anak menjadi lebih baik.
Dari pengertian dasar di atas, sangatlah jelas bahwasannya
pendidikan di peruntukan untuk mengubah baik perilaku, karakter atau watak dari
seorang manusia itu sendiri. Dan usaha itu, di maksudkan jelas untuk menjadikan
anak menjadi lebih dewasa, berkepribadian serta mandiri dalam meniti setiap
langkah hidupnya lebih khusus, mampu mengerjakan sesuatu dengan kemampuan
dirinya. John Dewey mengatakan pula bahwasannya pendidikan merupakan proses
pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional
kearah alam dan sesama manusia.
Pendapat di atas, menjelaskan bahwasannya pendidikan memang di
tujukan pada usaha sadar pembentukan kecakapan pada anak, yang di dasarkan pada
semangat intelektual untuk perubahan sosialisasi. Lebih lanjut pendidikan merupakan sesuatu
yang di berikan oleh seorang anak yang nantinya tidak di dapatkan pada waktu
dewasa (JJ. Rousseau). Sederhananya, pada masa anak-anak, seorang manusia akan
di ajarkan tentang ilmu yang nantinya menjadi bekal, dan itu tidaklah akan di
dapat bilamana sudah dewasa. Karena memang pendidikan pada masa anak itu, di
berikan sebagai bekal kelak ketika sudah dewasa.
Pemahaman mengenai pendidikan itu akan terbuka lebar bilamana mampu
di apresiasikan ke dalam kehidupan anak yang memang memiliki hak untuk tahu dan
belajar. Tidak lagi mengebiri kepentingan golongan atau pribadi semata, tetapi
pendidikan yang di arahkan pada pencapaian kematangan segala kompetensi
akademik, fisik, maupun sosialisasi. Dan kiranya segala apa yang menjadi
pengertian dasar pendidikan itu di ejawantahkan ke dalam sebuah paradigma
pemikiran pengembangan pendidikan yang di laksanakannya itu agar menjadi pakem
lurus dari pendidikan.
Lebih jauh Ki
Hajar Dewantara mengatakan bahwasannya pendidikan itu tuntutan di dalam hidup
tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala
kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan
sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan
setinggi-tingginnya. Ulasan utama yang tersirat dari
pemahaman itu, menegaskan bahwasannya pendidikan itu memang murni menjadi
mutlak di berikan kepada seorang yang bernama anak, yang itu di maksudkan agar
si anak mampu mentransfer hasil pendidikan itu ke dalam ruang dan waktu
kehidupannya.
Menjadi penting dan wajib bagi si anak untuk mendapat hak
preogratif belajarnya melalui salah satu
media menempa diri yaitu pendidikan. Sadar atau tidak sadar kebutuhan
berpendidikan itu memang menjadi mutlak dan berlaku bagi setiap insan yang
ber-rasa, karsa dan daya cipta yang di sandangnya. Karena hal ihwal dari misi
pendidikan itu, mengambil sebagian teks dari pengertian pendidikan menurut UU
yakni turut aktif mengembangkan potensi si anak agar memiliki
kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan Negara.
Pendidikan sangatlah jelas dan selalu berusaha concern dalam
pengembangan segala potensi yang di miliki dari seorang peserta didik. Pendidikan
tidak hanya membekali si anak untuk cerdas dalam menjawab pertanyaan, atau
untuk sekedar mengisi sebuah isian, tetapi pendidikan multi aspek artinya
banyak yang harus di sampaikan kepada anak didik, mulai dari pengetahuan,
karakter, maupun managemen rasa.
Berbicara tentang komersialisasi berarti berbicara tentang
penyelewengan terhadap system untuk sebuah kepentingan. Menilik pendidikan yang
sekarang ini, cenderung semua nya secara sengaja di manfaatkan sebagai sesuatu
yang di perdagangkan, di perjualbelikan ataupun di pasarkan. Lebih sempit arti
komersialisasi Pendidikan berarti menjadikan dagangan atas setiap yang ada
dalam pendidikan itu sendiri.
Komersialisasi ini, bukan lagi menjadi kata yang tabu apalagi bagi
sejumlah kalangan aktivis, akan tetapi komersialisasi ini sudah menjadi
kebiasaan bahkan sudah menjadi tradisi yang terjadi seakan tanpa henti.
Komersialisasi sepertinya sudah menjadi bagian yang terpisahkan dan cenderung
mendarahdaging pada pelaksana sebuah institusi yang namanya pendidikan. Dan
mendasarnya, komersialisasi itu di ibaratkan sebagai anggapan untuk menjual
ataupun memperdagangkan apa-apa yang bisa untuk di komersilkan.
Dan jelas komersialisasi ini, sangatlah sudah menyalahi amanat
konstitusi dan kebijakan tujuan di dirikannya lembaga pendidikan. Pendidikan
mustinya menjadi media atau jalan untuk mengapresiasi setiap potensi dan
karakteristik obyek pendidikan, akan tetapi akan lebih kabur dan bahkan tidak
jelas arah geraknya. Awal mula lembaga pendidikan itu, sejatinya untuk
menggandeng segala lini masyarakat yang kurang dan terasa terpinggirkan untuk
bisa menyalurkan segala upaya yang demi menjadi orang yang berpengetahuan.
Tapi, itu semua akan menjadi mimpi yang selalu mengahantui, bilamana
komersialisasi ini sudah menjadi mindset pada sebuah institusi
pendidikan. Hak memperoleh pendidikan yang layak, kini tercerabut hanya karena
ada kepentingan pribadi/golongan di institusi itu. Dan itu adalah kejahatan
yang luar biasa, karena merampas hak seorang manusia demi sebuah kepuasaan
sepintas dari manusia rakus dan keji.
Bayangkan, hanya
ingin bisa sebuah perguruan tinggi, seseorang harus membayar sejumlah uang yang
tidak jelas alokasi nya hanya untuk bisa lulus seleksi pendaftaran ataupun
lulus tes masuknya. Tidak segan-segan dalam mematok nominalnya, puluhan juta pun bisa di dapatkan oleh sebuah
lembaga pendidikan itu. Secara sadar, mungkin tidak terasa di mana letak
kebrutalannya, hanya memandan itulah yang sudah menjadi kewajiban yang memang
harus di setorkan. Sekali lagi, perlu di ingatkan bahwasannya tujuan pendidikan
nasional itu hanyalah untuk mencerdaskan anak bangsa yang harus tidak membebani
setiap lapisan masyarakat.
Kalau di lihat dengan
semakin banyaknya lembaga pendidikan di sebuah perkotaan, sekilas tampak
menunjukan sebuah kemajuan, akan tetapi di balik itu semua tidak sedikit yang
hanya mengedepankan financial tanpa melihat mutu yang harus di kembangkan di
lembaga itu. Untuk bisa masuk dalam institusi itu, haruslah punya anggaran yang
lebih. Akan tetapi kualitas itu di prioritaskan nomer 2, yang penting modal
telah di dapat. Cara inilah yang lambat laun akan merusak tatanan kualitas
lembaga pendidikan di Indonesia.
Bagi mereka yang
berduit mungkin tidak masalah, karena mereka selalu mendapat kiriman ataupun
hanya tinggal mengambil di ATM, tapi mereka yang hanya mengandalkan kemampuan
berpikir dan financial yang pas, tentunya akan menmberatkan bahkan
mengsengsarakan . Di sinilah sisi kejamnya komersialisasi pendidikan dan
cita-cita mereka tergadaikan oleh lembaran-lembaran yang siap menyingkirkan
mereka yang tidak mampu sejajar dengan kaum borjuis. Akhirnya kebebasan untuk
memperoleh semua akses pendidikan bagi rakyat semakin suram, dan tidak mustahil
pada saatnya kemunduran pendidikan Indonesia akan benar-benar terjadi.
Semestinya visi
dari sebuah institusi Pendidikan adalah berprinsip pada asas kebebasan,
kepedulian dan kesejahteraan bagi mereka yang ingin memperoleh hak belajarnya.
Dengan prinsip nirlaba maka lembaga pendidikan itu di arahkan untuk menjadi
media mengantar mereka memenuhi haknya. Pelaksana pendidikan yang memiliki
orientasi bahwasannya institusi pendidikan itu hanya sebagai lahan bisnis, maka
harus merumuskan orientasi itu kembali kepada semangat pemberdayaan potensi.
Maka dari itu, seiring
berjalannya waktu, pendidikan tidak lagi berpihak pada masyarakat menengah
kebawah, tetapi sudah melupakan amanat konstitusi dan pancasila yang bahasanya
seakan mendukung kesejahteraan rakyat. Dan pastinya, system pendidikan yang
hari ini di selewengkan lambat laun akan menjadi bom waktu, yang siap mengubur
hangus kualitas pendidikan di Indonesia. Otomatis ruang public pendidikan yang
sedianya untuk masyarakat kini tidak lagi tampak dan hanya mereka yang mampu
yang dapat merasakannya.
Sangat jelas,
konsekuensi dari adanya komersialisasi adalah semakin banyaknya anak putus
sekolah di samping memiskinkan manusia. Berdasarkan data, Dana Bos pada tahun
2010 hanya bisa mengcover 70% dana Pendidikan. Dan imbasnya, 1,5 siswa SD
keluar (Droup Out) dan lainnya sejumlah 8,87 persen anak tidak
melanjutkan dari 31 juta orang. Untuk SMP sebesar 1,61 mereka Drop Out,
sisanya sebanyak 21,13 tidak melanjutkan alias putus sekolah. Berlanjut ke SMA
bahwa sebanyak 2,86 mereka Drop Out, dan 33,11 lainnya tidak
melanjutkan. Sangat Ironis.
Pemerintah lewat
Dana BOS-nya yang berharap bisa membantu mereka yang kesulitan finansial,
seakan sulit untuk terrealisasi. Berdasar Data, bahwasannya APBN untuk sektor
pendidikan pada tahun mencapai hingga 225 triliun dan terjadi kenaikan pada
tahun 2011 sebesar 249 triliun dan kenaikan terjadi pada tahun 2012 sekarang
ini menjadi 286 triliun. Akan tetapi dengan adanya bantuan BOS ini tidaklah
bisa mencegah praktek komersialisasi di sekolah-sekolah dengan di tandai oleh
kewajiban siswa untuk membayar iuran ini dan itu (sekolah). Dan
sangat di rasakan oleh sekolah-sekolah bahwa distribusi dana BOS itu terkesan
sangat lambat. Akhirnya sekolahlah yang harus mengakalinya.
Untuk meminimalisir
angka putus sekolah seperti yang di katakan oleh M.Nuh (Mendikbud) bahwa
pada tahun 2012 akan di planningkan jargon wajib belajar 12
tahun, jadi Dana BOS pun akan di rasakan oleh pelajar SMA. Sebagai analisis
terlebih dahulu membenahi kesalaha-kesalahan sistem pendidikan tahun yang lalu.
Itu yang kiranya perlu di revitalisasi untuk perbaikan ke depan, tidak hanya
berusaha mengganti sistem yang ada, tetapi lebih penting untuk memperbaikinya.
Komersialisasi
adalah keji. Analisis di lapangan dana BOS seakan sulit untuk bisa mengurangi
komersialiasi pendidikan yang terjadi bilamana stackholder yang ada
tidak saling berinisiatif untuk mengembangkan pendidikan di Indonesia. Semua
usaha akan sia-sia bila pelaku pendidikan dan pembuat kebijakan sudah terlebih
dahulu mengesampingkan nilai-nilai luhur amanat konstitusi maupun
pendidikan. Sederhananya, bila ingin
mengadakan sebuah perubahan yang signifikan maka perlu transformasi diri bagi
pelaku pendidikan yang di utamakan.
Berbicara
pendidikan, maka berbicara tentang sesuatu yang komplek pembahasan. Dari sini
kita bisa melihat betapa banyaknya penyakit di tubuh pendidikan Indonesia,
mulai dari mutu/kualitas, sistem, bahkan pada teknis di lapangan yang meliputi
sarana dan prasarana. Menilik pendidikan Indonesia pada era abad 21 ini, bukan
malah bertambah baik tapi semakin memprihatinkan dan itu bisa di lihat dari
berbagai penelitian yang ada.
Melihat kualitas
pendidikan Indonesia yang sudah melewati masa orde lama dan baru ini,
berdasarkan data survei yang di lakukan oleh Political and Economic Risk Colsutant
menegaskan bahwasannya kualitas pendidikan di Indonesia menempati urutan ke 12
dari 12 negara di Asia. Itu artinya bargaining pendidikan Indonesia
sangatlah memprihatinkan. Dan ini semua tidaklah lepas dari komersialisai
pendidikan yang merupakan satu dari sekian banyak problem pendidikan Indonesia.
Kemudian menilik
fisik bangunan sekolah, sangatlah miris. Pasalnya tidak sedikit bangunan fisik
sekolah yang tidak layak lagi di jadikan tempat belajar bagi anak bangsa dan
itu tidak hanya ada di pelosok negeri, di tanah ibu kotapun banyak di jumpai.
Siapa yang mau di salahkan, tentunya pembuat dan penentu kebijakan. Semuanya
berawal dari segelintir orang yang mengkomersilkan pendidikan secara brutal.
Nurani mereka tidak lagi memperhatikan hak rakyat miskin yang haus akan
pengetahuan dan bangku sekolah.
Akhirnya fungsi
pendidikan harus di bedah kembali demi menjelaskan makna pendidikan yang
sebenarnya. Di antara fungsi itu pendidikan sebagai penegak nilai-nilai yang
ada di masyarakat. Artinya, pendidikan sudah menjadi media yang tepat untuk
melestarikan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, tidak hanya menjadi
tempat transfer ilmu atau transfer knowledge. Kemudian, peran itu
setidaknya di manfaatkan maksimal demi tercapai tujuan yang di harapkan
masyarakat.
Pendidikan juga
berfungsi sebagai sarana pengembang masyarakat. Pendidikan menjadi media penting
dalam mempengaruhi potensi yang ada di masyarakat dengan memadukan antara
pengetahuan teori di dalam pendidikan dengan pengetahuan real di masyarakat.
Selain itu fungsi pendidikan juga sebagai pengembang potensi dari subjek
pendidikan atau manusia itu sendiri. Ini sangat relevan dengan tujuan
pendidikan secara umum yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini semua yang
harus di kembalikan pada citra pendidikan yang sebenarnya, demi terbukanya
kembali pendidikan sebagai ruang public yang dapat di akses oleh siapa saja
tanpa ada diskriminasi.
Mengurai masalah
pendidikan Indonesia di ibaratkan seperti menarik benang hitam yang terdapat
di oli di malam hari gelap gulita, artinya sulit sekali menemukan ujungnya.
Komersialisasi pendidikan tidak hanya terjadi di tingkatan sekolah saja, di
perguruna tinggi pun sudah marak terjadi. Bayangkan, hanya untuk mendapatkan blanko
pendaftaran, mahasiswa di paksa untuk membayar biaya yang tidak kecil, dari
ratusan ribu sampai puluhan juta. Belum nanti, ketika sudah menjadi mahasiswa
yang lolos seleksi. Dan biaya pendidikan sepenuhnya di bebankan kepada
mahasiswa tanpa ada subsidi dari kampus tersebut. Sekali lagi, biaya tinggi
tidak menjadi masalah bagi yang memiliki orang tua yang mampu, tapi praktiknya
hampir 50% lebih, status mahasiswa adalah berasal dari orang yang tidak mampu.
Mengapa biaya
pendidikan itu mahal, karena anggaran yang di berikan pemerintah sedikit.
Meskipun sudah di anggarkan dalam APBN sebesar 20%, fakattnya semuanya tidak di
salurkan meskipun tersalurkan tentu tidak utuh alias sudah di komersilkan
terlebih dahulu. Adanya diskriminasi bagi masyarakat kecil tentunya yang akan
menjadi imbasnya. Tetapi perjuangan masyarakat marginal dalam
memperjuangkan sebuah pendidikan sangat berbanding terbalik dengan mereka yang
berduit. Karena mereka menyadari betul, pendidikan yang di dapatnya itu tidak
mudah untuk di lalui. Dan penulis pikir itu akan memiliki lebih banyak hikmah,
ketimbang pendidikan masyarakat borjuis.
Dari itu semua,
Indeks Pengembangan Manusia di Indonesia
sangat memprihatinkan akibat dari pendidikan yang memprihatinkan pula.
Berdasarkan data UNESCO (2000) indeks
pengembangan manusia Indonesia tergolong mulai menurun, mulai dari pendidikan,
kesehatan, pendapatan perkapita dengan menempati posisi ke 102 dari 174 negara
(1996), ke 99 (1997), ke 105 (1998) dan ke 109 (1999). Dan ini sudah tahun
2012, apakah semakin menurun, tentunya kita bisa menilai dengan seksama. Dan
yang menjadi masalah saat ini, adalah rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia
baik yang formal, non formal maupun informal, dan ini di ketahui setelah kita
membandingkan dengan mutu pendidikan di negara lain.
Dan pastinya
komersialisasi pendidikan tidak hanya memunculkan generasi lemah potensi tetapi
lebih luas pada sistem pendidikan nya. Ini terlihat jelas dengan munculnya berbagai
masalah pendidikan di Indonesia. Mahalnya pendidikan tidak di iringi dengan
mutu pendidikannya. Di antara problem serius pendidikan Indonesia:
1.
Rendahnya sarana fisik
2.
Rendahnya kulitas guru
3.
Rendahnya kesejahteraan guru
4.
Rendahnya kesempatan pemerataan
pendidikan
5.
Rendahnya relevansi pendidikan
dengan kebutuhan
6.
Mahalnya biaya Pendidikan
Dari sekian banyak problem yang ada, tentunya menjadi
perhatian yang serius bagi segala pihak. Di akui atau tidak di akui, problem
ini sudah akut dan seakan sudah gagal sebelum di reparasi. Dengan munculnya RUU
BHP semakin menambah panjang penderitaan rakyat kecil. Privatisasi pendidikan
menjadi bukti bahwa negara semakin tidak lagi peduli dengan pendidikan, karena
privatisasi ini memberi kesempatan yang besar bagi pemilik modal yang kemudian
akan memunculkan komersialisasi pendidikan yang semakin menegaskan bahwa orang
miskin di larang sekolah.
Pendidikan yang
berkualitas itu mahal. Itu yang menjadi steorotip bagi pelaku pendidikan dan
semakin menjauhkan masyarakat kecil dari ruang publik yang semestinya di dapat.
RSBI adalah proyek pemerintah untuk pendidikan yang berbasis tekhnologi dengan
maksud sebagai tempat sekolah bagi mereka yang bermodal dan sengaja untuk menjauhkan
si miskin dari haknya. RSBI sekolah unggulan, biayanya pun tidak murah. Tetapi di balik itu, RSBI punya kelemahan
banyak. Kelemahan yang jelas, memaksa rakyat kecil untuk sekolah dengan susah
payah atau tidak bersekolah. Semua itu di kembalikan kepada pemerintah yang
sudah menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis bagi pemilik modal.
Pendidikan adalah
tanggunjawab pemerintah. Meskipun sekolah tidak bisa gratis paling tidak bisa
murah dan bisa di jangkau oleh semua kalangan. Sebagai refleksi, di Venezuela
dengan presidennya Fidel Castro, mampu menggratiskan pendidikan bagi warganya
dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Aneh, tapi itulah adanya. Tapi coba
kita lihat di Indonesia adakah sekolah yang gratis atau kuliah gratis, meskipun
adanya BOS atau beasiswa tetap saja ada iuran yang harus di bayarkan dengan
berkedok sebagai sumbangan sukarela. Meskipun sukarela, tetapi jumlah
sumbangannya di tentukan besarnya dan tepatnya ini bukan sumbangan sukarela
tapi sumbangan wajib. Pertanyaannya? kenapa indonesi tidak bisa menjamin
pendidikan bagi warganya seperti Venezuela.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar